 
									Komisi Yudisial Segera Putuskan Nasib Tiga Hakim dalam Laporan Tom Lembong
Komisi Yudisial (KY) bersiap menggelar sidang pleno untuk mengevaluasi laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terhadap tiga hakim terkait kasus korupsi impor gula. Tom Lembong, yang sempat divonis bersalah sebelum akhirnya dibebaskan melalui abolisi Presiden Prabowo Subianto, melaporkan ketiga hakim tersebut sebagai bagian dari upayanya menegakkan keadilan.
Tiga Hakim yang Dilaporkan
Ketiga hakim yang menjadi sorotan adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan. KY telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap mereka dan akan membahas hasilnya dalam pleno mendatang. Sidang ini akan menentukan apakah laporan Tom Lembong memiliki dasar yang kuat serta sanksi apa yang mungkin dijatuhkan. Meski jadwal pastinya belum dipublikasikan, pleno ini diperkirakan segera digelar.  
Dampak Kasus dan Abolisi Tom Lembong
Tom Lembong dinyatakan tidak menerima suap dalam kasus ini, tetapi keputusannya dinilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar. Abolisi yang ia dapatkan hanya berlaku untuk dirinya, sementara terdakwa lain dalam kasus serupa tidak mendapatkan pengampunan serupa. Keputusan KY nantinya akan menjadi penentu apakah proses hukum terhadap ketiga hakim akan berlanjut atau tidak.





