
TAUD Soroti Pembubaran Aksi Sebelum Batas Waktu yang Ditentukan
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik tindakan aparat kepolisian yang kerap membubarkan aksi unjuk rasa sebelum batas waktu yang seharusnya, yaitu pukul 18.00 WIB. Menurut mereka, aturan ini hanya berlaku sebagai pedoman internal bagi polisi, bukan untuk membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Aturan Internal Kepolisian, Bukan untuk Umum
Arif, perwakilan TAUD, menjelaskan bahwa pembatasan waktu hingga pukul 18.00 WIB tercantum dalam Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012. Namun, aturan ini hanya mengikat aparat kepolisian dalam mengamankan demonstrasi, bukan sebagai larangan bagi masyarakat.
“Ini pedoman bagi polisi, bukan aturan umum. Hak menyampaikan pendapat diatur undang-undang, dan tidak ada batasan waktu di sana,” tegas Arif dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Pembubaran Massa Terlalu Dini
TAUD juga menemukan bahwa polisi kerap bertindak lebih cepat dari ketentuan. Salah satu contohnya adalah kasus pembubaran aksi pada Kamis (28/8/2025), di mana pasukan Brimob sudah bergerak sejak pukul 15.00 WIB—jauh sebelum batas waktu yang seharusnya.
“Ini melanggar prosedur. Pembubaran seharusnya tidak dilakukan sebelum waktu yang ditetapkan,” ujar Arif.
Kronologi Tragedi Affan Kurniawan
Insiden yang memicu sorotan adalah tewasnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online, setelah tertabrak kendaraan Brimob saat aksi di Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat. Video kejadian tersebut viral di media sosial, memicu aksi protes besar-besaran.
TAUD mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya terkait insiden ini. Mereka juga menegaskan bahwa pembatasan waktu unjuk rasa harus diatur melalui undang-undang, bukan sekadar peraturan internal kepolisian.