
Ahli Hukum UGM Bantah Dalil Pemohon Uji Materi UU Polri Soal Konflik Kepentingan
Oce Madril, ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada yang mewakili pemerintah, menolak argumen pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin yang dibantah adalah klaim bahwa rangkap jabatan di kepolisian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sidang terkait kasus ini dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pemerintah dan DPR-RI pada Kamis (25/9/2025).
Menurut Oce, konflik kepentingan bukanlah masalah yang eksklusif dialami oleh anggota kepolisian. “Tidak benar jika dikatakan hanya polisi yang berpotensi mengalami konflik kepentingan saat menjabat di pemerintahan. Faktanya, risiko ini bisa terjadi pada siapa pun yang memegang jabatan publik,” tegasnya dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP) telah mengatur langkah-langkah pencegahan konflik kepentingan agar tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum. Pengaturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Mekanisme Pengelolaan Konflik Kepentingan
Oce menjelaskan, jika seorang pejabat menghadapi konflik kepentingan aktual, mereka wajib melaporkannya kepada atasan. “Polisi pun tunduk pada aturan yang sama seperti pejabat sipil lainnya. Jadi, UU AP juga berlaku bagi anggota kepolisian yang memegang jabatan di luar institusi mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setiap pejabat wajib mencatat daftar kepentingan pribadi yang berpotensi menimbulkan konflik secara berkala, sesuai Pasal 5 Permenpan RB 17/2024. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko terjadinya konflik kepentingan.
Latar Belakang Gugatan
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Gugatan ini muncul karena banyaknya anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di luar struktur Polri, seperti:
– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
– Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
– Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
– Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Mereka memegang jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun dari kepolisian.
https://www.dapetblog.com/category/tech-news/