
Pria Diduga Cabuli Anak Tiri Ditangkap di Ciputat
Seorang pria berusia 54 tahun berinisial S diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, ATH (14), di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/8/2025) siang usai warga melaporkan dugaan tindak asusila tersebut.
Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengonfirmasi bahwa pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan. “Benar, seorang laki-laki diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri telah diamankan,” ujarnya. Selain menahan S, polisi juga menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti.
Korban dan Adiknya Diberi Perlindungan
Korban beserta adiknya telah dipindahkan ke rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan. “Mereka akan dititipkan kepada keluarga setelah proses hukum selesai,” jelas Bambang.
Pelaku Tinggal Serumah dengan Korban
Menurut keterangan polisi, S bekerja sebagai sekuriti di sebuah apartemen dan tinggal bersama korban setelah menikahi ibu kandungnya. Namun, kedua orang tua korban telah meninggal, sehingga anak tersebut dan adiknya terpaksa hidup di bawah pengasuhan pelaku.
Kasus Pernah Dilaporkan Sebelumnya
Ternyata, ini bukan kali pertama pelaku melakukan tindakan serupa. Laporan pertama sudah masuk ke polisi pada Kamis (14/8/2025), namun baru berhasil ditangkap keesokan harinya. Bambang menegaskan bahwa tidak ada kekerasan saat warga membantu mengamankan S. “Tidak ada penganiayaan, hanya proses pengamanan biasa,” pungkasnya.