
Suasana Menyambut HUT RI ke-80: Cuti Bersama yang Tak Seragam
Tahun ini, perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 diwarnai kebijakan baru dari pemerintah: cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025. Namun, kebijakan ini tidak berlaku merata. Bagi aparatur sipil negara (ASN), ini adalah kesempatan libur panjang tambahan. Sementara itu, banyak pekerja swasta justru tetap harus bekerja seperti biasa.
Wiwi (32), karyawan sebuah perusahaan keluarga di Bogor, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, seharusnya cuti ini ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku adil bagi semua lapisan pekerja.
*”Harusnya seragam, putuskan saja jadi libur nasional. Soalnya banyak perusahaan yang merasa punya kebijakan sendiri, akhirnya karyawan tetap harus masuk,”* ujarnya kepada *Kompas.com*, Minggu (10/8/2025).
Wiwi menjelaskan bahwa di perusahaannya, cuti bersama tidak otomatis diakui. *”Kalau cuma cuti bersama, kami tetap kerja. Yang libur cuma pegawai pemerintah. Mereka sudah siap-siap libur panjang, kami sebagai buruh ya kerja seperti biasa,”* tambahnya.
Kesenjangan antara ASN dan Swasta
Kojek (29), karyawan swasta lainnya, juga merasa kebijakan ini lebih menguntungkan pegawai pemerintah. *”Urusan libur kok pilih-pilih? Cuti bersama cuma dinikmati instansi pemerintah. Kalau bukan kerja di sana, mana ada libur? Susah,”* keluhnya.
Wiwi bahkan mengusulkan agar kebijakan ini dibatalkan jika hanya menguntungkan sebagian pihak. *”Kalau cuma menguntungkan satu kelompok, mending dibatalkan saja. Lagian bukan hal yang mendesak,”* tegasnya.
Rahmat (27), pekerja harian, turut mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, terlalu banyak cuti bersama di tahun 2025 justru mengurangi produktivitas. *”Lebih baik tidak usah ada cuti bersama. Liburnya kebanyakan, jadi enggak produktif. Lagian kok senang banget sama cuti bersama?”* ujarnya.
Bagi Rahmat, libur tambahan justru merugikan secara finansial. *”Buat kami yang digaji harian, cuti bersama bikin kantong kempes. Mending kerja terus,”* ungkapnya.
Ada Juga yang Setuju
Tidak semua pihak menolak kebijakan ini. Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, justru menyambutnya dengan positif. *”Setelah lomba 17-an kan biasanya capek. Cuti bersama bisa jadi waktu istirahat tambahan, bagus juga untuk kesehatan,”* katanya.
Namun, Zahra mengakui bahwa tidak semua perusahaan bisa menerapkan kebijakan ini. *”Fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,”* tambahnya.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemerintah
Kebijakan cuti bersama 18 Agustus 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Sementara di sektor swasta, penerapannya bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, sepenuhnya tergantung kebijakan perusahaan.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa tujuan penambahan libur ini adalah memberi masyarakat waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan. *”Ini kesempatan bagi masyarakat merayakan momen bersejarah dengan khidmat dan kebanggaan nasional,”* ujarnya pada Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Rini Widyantini menegaskan bahwa instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional. Tujuannya agar perayaan HUT RI berlangsung meriah tanpa mengganggu layanan publik. *”Kami ingin masyarakat merayakan dengan gembira, tapi layanan publik tetap lancar,”* katanya pada Jumat (8/8/2025).