Prabowo Coba Redam Sentimen Publik dengan Langkah Kontroversial?

0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Respons terhadap Persepsi Publik?

Lili Romli, Peneliti Senior Bidang Politik BRIN, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan bentuk respons terhadap pandangan publik yang menganggap proses hukum terhadap Sekjen PDI-P itu diwarnai nuansa politik. Menurutnya, langkah ini juga menjadi upaya untuk meredam sentimen negatif masyarakat terkait dugaan ketidakadilan hukum dalam kasus tersebut.

“Presiden Prabowo tampaknya merespons persepsi publik dengan memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto,” ujar Lili kepada Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Dia menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, pelaksanaannya harus melalui pertimbangan atau persetujuan DPR terlebih dahulu.

“Dan DPR telah memberikan persetujuan,” tegas Lili.

Lebih lanjut, Lili menyatakan bahwa keputusan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, melainkan juga menyentuh persoalan politik dan keadilan. Pasalnya, di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa kasus Hasto dan Tom Lembong tidak murni bersifat hukum, melainkan mengandung muatan politis.

“Publik memandang kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan karena dianggap lebih bernuansa politik daripada hukum,” tambahnya.

Amnesti Hasto

Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR.

“DPR memberikan persetujuan atas permintaan Presiden terkait amnesti untuk 116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana. Hak ini termasuk dalam wewenang presiden sebagai bagian dari hak prerogatif yang dijamin konstitusi.

Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

Selain hukuman penjara, Hasto juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak terbayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 400 juta. Namun, dakwaan bahwa Hasto menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku dinyatakan tidak terbukti.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Modus Pura-pura Bantu, Pria di Cengkareng Malah Curi Motor Korban Kecelakaan

Modus Baru Pencurian Motor: Pura-Pura Menolong Korban Kecelakaan Sebuah aksi pencurian sepeda motor dengan modus keji terjadi di flyover Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku berinisial IM (48) memanfaatkan situasi…

Gudang SDA Pasar Minggu Ludes Terbakar, Kerugian Melambung Rp 50 Juta!

Sebuah insiden kebakaran melanda gudang milik Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) di Jalan AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025) pagi. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 50 juta akibat…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Komitmen Kuat Membangun Futsal Indonesia Lebih Maju dan Berdaya Saing

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Komitmen Kuat Membangun Futsal Indonesia Lebih Maju dan Berdaya Saing

Tonton Live Streaming Persib vs Western Sydney Malam Ini, Mulai 19.00 WIB – Siap-Siap Seru!

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Tonton Live Streaming Persib vs Western Sydney Malam Ini, Mulai 19.00 WIB – Siap-Siap Seru!

Rodrigo De Paul Buka Suara Soal Penyesalan di Atletico Usai Gabung Inter Miami

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Rodrigo De Paul Buka Suara Soal Penyesalan di Atletico Usai Gabung Inter Miami

Modus Pura-pura Bantu, Pria di Cengkareng Malah Curi Motor Korban Kecelakaan

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Modus Pura-pura Bantu, Pria di Cengkareng Malah Curi Motor Korban Kecelakaan

Gudang SDA Pasar Minggu Ludes Terbakar, Kerugian Melambung Rp 50 Juta!

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 1 views
Gudang SDA Pasar Minggu Ludes Terbakar, Kerugian Melambung Rp 50 Juta!

Megawati Tegaskan Legalitas Ketum PDI-P di AD/ART: Tanggapan untuk Para Peragu

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Megawati Tegaskan Legalitas Ketum PDI-P di AD/ART: Tanggapan untuk Para Peragu