
Pria Ditangkap Usai Curi Ijazah Rekan, Minta Tebusan Rp1 Juta
Seorang pemuda berinisial TM (25) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri delapan lembar ijazah milik rekannya, HV (25). Kejadian ini terjadi pada Sabtu (30/8/2025) di sebuah kamar kos di Jalan Bermis, Gang Ambalat, Muara Angke, Jakarta Utara.
Modus Pencurian yang Berujung Penangkapan
Menurut Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, TM datang ke kamar kos HV bersama seorang rekan bernama R sekitar pukul 19.00 WIB. Saat berada di dalam, TM mengambil ijazah-ijazah tersebut dari dalam lemari milik korban.
“Tersangka mengambil delapan dokumen penting berupa ijazah sekolah milik korban,” jelas Hitler dalam keterangannya, Selasa.
Awalnya, R meminta TM untuk mengambil dokumen lain dari lemari yang sama. Namun, TM menolak dan hanya membawa lari ijazah HV. Dokumen-dokumen itu kemudian dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan disimpan di tas hitam besar miliknya.
Permintaan Tebusan dan Pengembalian Ijazah
Setelah mencuri, TM bahkan sempat mengacak-acak kamar kos HV sebelum pergi. Keesokan harinya, ia mengirim pesan WhatsApp kepada korban, meminta uang tebusan sebesar Rp1 juta.
“Namun, niat itu dibatalkan setelah tersangka meminta maaf melalui WhatsApp,” ujar Hitler.
Pada Senin (8/9/2025), TM akhirnya mendatangi kamar kos HV untuk mengembalikan ijazah tersebut. Namun, HV menolak memaafkannya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunda Kelapa. Akibatnya, TM langsung diamankan saat hendak mengembalikan barang bukti.
Ancaman Hukum yang Menanti
Saat ini, TM ditahan di Polsek Sunda Kelapa dan menghadapi tuntutan pidana. Ia terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas tindak pencurian yang dilakukannya.