
Muhammad Kerry Adrianto Riza Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Korupsi Rp176 Miliar
Anak pengusaha Mohamad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menghadapi dakwaan atas penggunaan dana sebesar Rp176 miliar yang diduga berasal dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah (2018-2023). Dana tersebut diklaim dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan golf ke Thailand bersama rekan bisnis dan pejabat PT Pertamina.
Asal Usul Dana dan Kerugian Negara
Menurut surat dakwaan, uang tersebut merupakan hasil dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2,9 triliun dalam kurun waktu 2014-2024. Proses penyewaan terminal ini disebut dipercepat tanpa alasan yang jelas, sementara klausul kepemilikan aset oleh Pertamina sengaja dihilangkan dari perjanjian.
Pelanggaran Hukum yang Didakwa
Kerry Riza dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menyoroti praktik penyimpangan dalam pengelolaan aset negara, khususnya di sektor energi, yang berpotensi merugikan keuangan publik dalam skala besar.