Regulasi Hibah Rp 100 Juta per RW di Bekasi Siap Diluncurkan Oktober Ini!

0 0
Read Time:1 Minute, 21 Second

Pemerintah Kota Bekasi sedang menyiapkan aturan hukum untuk program bantuan dana sebesar Rp 100 juta per RW yang direncanakan akan dicairkan pada Oktober 2025. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa dasar hukum program ini sedang diproses melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Proses pembuatan Perwal saat ini sedang berjalan,” jelas Tri pada Selasa (23/9/2025). Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, menambahkan bahwa penyusunan aturan tersebut dibantu oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

“Dengan dukungan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, kami berharap Perwal ini dapat segera rampung,” ujar Dyah.

Persyaratan bagi RW yang Mendapatkan Dana

Pemkot Bekasi menegaskan bahwa dana hibah Rp 100 juta per RW tidak diberikan secara cuma-cuma. Tri Adhianto menekankan bahwa RW penerima harus melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah rumah tangga dan pengumpulan minyak jelantah.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi memprihatinkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, yang semakin terbebani oleh volume sampah yang terus bertambah.

“Masyarakat perlu menyadari bahwa kondisi TPA saat ini sangat mengkhawatirkan. Karena itu, perlu upaya serius untuk mengurangi sampah yang berakhir di Bantargebang,” ucap Tri pada Jumat (5/9/2025).

Peran Minyak Jelantah dalam Program Ini

Selain pemilahan sampah, setiap rumah tangga diwajibkan mengumpulkan minyak jelantah. Minyak bekas ini kemudian akan disalurkan melalui bank sampah RW menuju Bank Induk Sampah Patriot (BSIP).

Pengolahan minyak jelantah tidak hanya meningkatkan pendapatan kas RW, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga.

TPA Bantargebang selama ini menjadi tempat pembuangan utama sampah dari Bekasi dan DKI Jakarta. Tanpa pengelolaan yang tepat, kapasitasnya dikhawatirkan tidak akan mampu menampung timbunan sampah dalam beberapa tahun mendatang.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

DPRD Jakarta Desak Seluruh BUMD Rekrut Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas Kerja

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam membangun kesetaraan dengan membuka lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Salah satu wujud nyatanya adalah kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Daerah…

Tradisi Syukur Laut yang Berjuang Melawan Ancaman Sampah

Tradisi Nadran: Syukur Nelayan yang Menyimpan Pesan Lingkungan Di tengah debur ombak dan bau garam laut, masyarakat nelayan di pesisir utara seperti Muara Angke, Jakarta, menjaga sebuah tradisi bernama Nadran.…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Timnas U17 Indonesia Kalahkan Honduras 2-1 Berkat Gol Spektakuler Fadly Alberto

  • By Admin
  • November 11, 2025
  • 0 views
Timnas U17 Indonesia Kalahkan Honduras 2-1 Berkat Gol Spektakuler Fadly Alberto

Timnas U17 Indonesia Kalahkan Honduras 2-1, Cetak Sejarah Baru di Panggung Dunia

  • By Admin
  • November 11, 2025
  • 0 views
Timnas U17 Indonesia Kalahkan Honduras 2-1, Cetak Sejarah Baru di Panggung Dunia

Timnas Indonesia Ukir Sejarah di Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia U17!

  • By Admin
  • November 11, 2025
  • 0 views
Timnas Indonesia Ukir Sejarah di Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia U17!

DPRD Jakarta Desak Seluruh BUMD Rekrut Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas Kerja

  • By Admin
  • November 11, 2025
  • 0 views
DPRD Jakarta Desak Seluruh BUMD Rekrut Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas Kerja

Tradisi Syukur Laut yang Berjuang Melawan Ancaman Sampah

  • By Admin
  • November 11, 2025
  • 1 views
Tradisi Syukur Laut yang Berjuang Melawan Ancaman Sampah

Satpol PP Tangsel Gencarkan Razia, 40 Reklame Liar Dibongkar & Denda Capai Rp50 Juta!

  • By Admin
  • November 11, 2025
  • 1 views
Satpol PP Tangsel Gencarkan Razia, 40 Reklame Liar Dibongkar & Denda Capai Rp50 Juta!