
Pemerintah Kota Bekasi sedang menyiapkan aturan hukum untuk program bantuan dana sebesar Rp 100 juta per RW yang direncanakan akan dicairkan pada Oktober 2025. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa dasar hukum program ini sedang diproses melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Proses pembuatan Perwal saat ini sedang berjalan,” jelas Tri pada Selasa (23/9/2025). Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, menambahkan bahwa penyusunan aturan tersebut dibantu oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Dengan dukungan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, kami berharap Perwal ini dapat segera rampung,” ujar Dyah.
Persyaratan bagi RW yang Mendapatkan Dana
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa dana hibah Rp 100 juta per RW tidak diberikan secara cuma-cuma. Tri Adhianto menekankan bahwa RW penerima harus melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah rumah tangga dan pengumpulan minyak jelantah.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi memprihatinkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, yang semakin terbebani oleh volume sampah yang terus bertambah.
“Masyarakat perlu menyadari bahwa kondisi TPA saat ini sangat mengkhawatirkan. Karena itu, perlu upaya serius untuk mengurangi sampah yang berakhir di Bantargebang,” ucap Tri pada Jumat (5/9/2025).
Peran Minyak Jelantah dalam Program Ini
Selain pemilahan sampah, setiap rumah tangga diwajibkan mengumpulkan minyak jelantah. Minyak bekas ini kemudian akan disalurkan melalui bank sampah RW menuju Bank Induk Sampah Patriot (BSIP).
Pengolahan minyak jelantah tidak hanya meningkatkan pendapatan kas RW, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga.
TPA Bantargebang selama ini menjadi tempat pembuangan utama sampah dari Bekasi dan DKI Jakarta. Tanpa pengelolaan yang tepat, kapasitasnya dikhawatirkan tidak akan mampu menampung timbunan sampah dalam beberapa tahun mendatang.