
Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang, Kembali Bersama Keluarga
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam. Ia langsung pulang ke rumah untuk berkumpul dengan keluarganya setelah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan.
Reuni dengan Keluarga
Tom Lembong mengungkapkan kebahagiaannya bisa kembali ke kehidupan normal. “Saya sekarang kembali ke rumah, bersatu lagi dengan keluarga tercinta,” ujarnya di depan wartawan sebelum meninggalkan Rutan Cipinang. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas kebebasannya.
Setelah memberikan pernyataan singkat, Tom Lembong dan istrinya langsung bergegas pulang menggunakan mobil listrik berwarna putih.
Proses Pembebasan melalui Abolisi
Kebebasan Tom Lembong tidak lepas dari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas surat presiden tertanggal 30 Juli 2025 mengenai pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
Abolisi sendiri merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapuskan suatu perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Hak ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus impor gula kristal mentah. Dengan disetujuinya abolisi ini, ia pun dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.