Rismon Sianipar Diinterogasi 9 Jam oleh KPK, 122 Pertanyaan Mengejutkan Seputar Ijazah Jokowi Terungkap

0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Ahli Digital Forensik Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik, menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sembilan jam oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (25/8/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Menurut kuasa hukum Rismon, Ghafur Sangaji, kliennya telah menjawab 122 pertanyaan selama proses pemeriksaan. “Waktunya cukup panjang, sekitar delapan hingga sembilan jam. Materi yang dibahas sangat mendalam,” ujar Ghafur di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan berfokus pada temuan Rismon mengenai keaslian ijazah Jokowi, termasuk metode analisis yang digunakannya. Karena kompleksitas penjelasan yang diberikan, proses ini tidak selesai dalam satu hari dan akan dilanjutkan pada Kamis (28/8/2025).

“Pembahasan sangat substantif dan berbobot, sehingga membutuhkan waktu lebih lama. Pemeriksaan akan berlanjut pada Kamis mendatang,” tambah Ghafur.

Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu ini ke tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui gelar perkara oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Saat ini, Subdit Keamanan Negara menangani enam laporan polisi, salah satunya diajukan oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Lima laporan lainnya merupakan pelimpahan kasus dari polres setempat, dengan objek perkara penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Tiga di antaranya sudah masuk tahap penyidikan karena ditemukan indikasi pidana. Dua lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Sejumlah nama tercatat sebagai terlapor dalam kasus ini, antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa tokoh lainnya.

Jokowi menggunakan sejumlah pasal dalam laporannya, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Dapat Hak Apapun Usai Dinonaktifkan dari DPR Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, tidak lagi menerima hak…

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

PT KAI Commuter mengeluarkan imbauan penting bagi penumpang KRL: hindari naik atau turun di Stasiun Juanda dan Gondangdia pada Sabtu (6/9/2025) sore. Langkah ini diambil menyusul gelaran acara Peringatan Maulid…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!