Rombongan Moge Viral Usai Terobos Jalur Transjakarta, Netizen Heboh!

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Aksi Pengendara Motor Gede Terobos Jalur Transjakarta Jadi Sorotan

Sebuah video yang menampilkan rombongan pengendara motor gede (moge) menerobos jalur Transjakarta di Jakarta Barat viral di media sosial. Unggahan dari akun @depokfeed pada Minggu (3/8/2025) itu memperlihatkan para pengendara melaju bebas di jalur khusus bus, bahkan beberapa di antaranya memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Polisi Tegaskan Sanksi Tilang untuk Semua Pelanggar

Menanggapi insiden tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa aturan tilang berlaku untuk semua jenis kendaraan tanpa terkecuali. “Semua sama, bisa kena tilang kalau melanggar, baik motor besar maupun kecil,” jelas Komarudin, seperti dikutip dari laman berita terkait.

Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas jika ditemukan ketidaksesuaian pada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). “Kalau NRKB tidak valid, kami akan lacak. Jika sudah terdaftar di ETLE, proses hukum akan berjalan,” tambahnya.

Jalur Transjakarta Hanya untuk Bus, Aturan Sudah Jelas

Perlu diketahui, jalur Transjakarta merupakan fasilitas eksklusif untuk bus umum dan tidak diperbolehkan digunakan oleh kendaraan lain. Aturan ini bertujuan menjaga kelancaran operasional transportasi massal tanpa gangguan dari kendaraan pribadi.

Bahkan, mobil dinas kepolisian, TNI, maupun kedutaan besar pun dilarang melintas di jalur ini kecuali dalam kondisi darurat. Larangan ini tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 Ayat 1, yang menyatakan bahwa hanya bus angkutan massal yang boleh menggunakan jalur khusus tersebut.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar jalur Busway bisa menghadapi hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000. Sementara itu, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 Ayat (7) secara tegas melarang kendaraan roda dua atau lebih memasuki jalur Transjakarta.

Pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi pidana kurungan hingga 180 hari serta denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta, sesuai ketentuan Pasal 61 Ayat (3) perda tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Suzuki Fronx GL Boros atau Irit? Konsumsi BBM Mencapai 16,2 Kpl Tanpa Hybrid!

Suzuki Fronx: Desain Modern dengan Efisiensi Bahan Bakar Menggiurkan Suzuki Fronx hadir dengan tampilan SUV kompak yang modern, diperkaya berbagai fitur canggih, serta harga yang bersaing. Varian termurahnya, Fronx GL,…

5 Perbedaan Mencolok Aion UT Global vs Indonesia yang Wajib Kamu Tahu!

Aion resmi mengonfirmasi bahwa model Aion UT yang akan dijual di Indonesia merupakan hasil perakitan lokal (CKD). Tak hanya itu, terdapat dua penyesuaian spesifik yang membedakan versi Indonesia dengan varian…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Kesulitan Perempuan Berkaki Besar Temukan Sepatu Pas? Ini Solusinya!

  • By Admin
  • September 19, 2025
  • 0 views
Kesulitan Perempuan Berkaki Besar Temukan Sepatu Pas? Ini Solusinya!

Rahasia Keluarga Bahagia Ternyata Bukan Harta, Simak Faktanya!

  • By Admin
  • September 19, 2025
  • 0 views
Rahasia Keluarga Bahagia Ternyata Bukan Harta, Simak Faktanya!

Mana yang Lebih Penting untuk Anak Usia Dini?

  • By Admin
  • September 19, 2025
  • 0 views
Mana yang Lebih Penting untuk Anak Usia Dini?

Nonton Live Streaming Persebaya Vs Semen Padang di Super League 2025-2026: Siap-Siap Seru!

  • By Admin
  • September 19, 2025
  • 0 views
Nonton Live Streaming Persebaya Vs Semen Padang di Super League 2025-2026: Siap-Siap Seru!

Bojan Hodak Siapkan Rotasi Pemain untuk Fokus Persib di Super League

  • By Admin
  • September 19, 2025
  • 0 views
Bojan Hodak Siapkan Rotasi Pemain untuk Fokus Persib di Super League

Tuan Rumah Bertekad Hentikan Tren Negatif

  • By Admin
  • September 19, 2025
  • 0 views
Tuan Rumah Bertekad Hentikan Tren Negatif