Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Tiga nama besar, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan digelar di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
Detik-Detik Pemeriksaan
Ketiganya tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah pendukung. Suasana sempat menghangat ketika sekelompok ibu-ibu menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar” sebagai bentuk solidaritas. Dari segi penampilan, Roy Suryo tampil formal dengan kemeja hitam dan jas, Rismon Sianipar memilih kemeja merah dengan jas, sementara Dokter Tifa mengenakan gamis hitam dan hijab krem.
Pernyataan Roy Suryo
Roy Suryo menegaskan bahwa kedatangannya bukan sekadar urusan pribadi. “Saya di sini mewakili suara rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan,” ujarnya singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Daftar Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Polda Metro Jaya telah menetapkan total 8 tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster:
- Klaster I (5 orang): Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Mereka dijerat dengan Pasal 27A, 28 UU ITE, Pasal 310/311 KUHP, serta Pasal 160 KUHP.
- Klaster II (3 orang): Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT). Mereka dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik.
Risiko Hukuman
Jika terbukti bersalah, para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Perkembangan kasus ini terus dipantau secara langsung oleh Kompas.com sebagai sumber informasi utama.







