DPR dan Pemerintah Sepakat Wajibkan Rekaman CCTV untuk Pemeriksaan Tersangka
Komisi III DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terkait aturan perekaman proses pemeriksaan tersangka. Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.
Aturan Utama dalam RUU KUHAP
Salah satu poin krusial dalam draf RUU KUHAP adalah Pasal 31, yang mewajibkan seluruh proses pemeriksaan tersangka direkam melalui kamera pengawas (CCTV). Rekaman ini tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti bagi penyidik, tetapi juga dapat diakses oleh tersangka atau terdakwa untuk keperluan pembelaan hukum.
Tujuan Penerapan Rekaman CCTV
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menjaga keseimbangan dalam proses hukum, melindungi tersangka dari potensi pelanggaran hak.
- Melindungi aparat penegak hukum dari tuduhan yang tidak berdasar.
- Memperkuat prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan.
Dukungan Pemerintah
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, telah menyatakan dukungannya terhadap aturan ini. Pemerintah juga menegaskan bahwa teknis pengelolaan dan penggunaan rekaman akan diatur lebih rinci melalui peraturan pemerintah.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses hukum menjadi lebih terbuka dan terhindar dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.







