Satpol PP Tangsel Amankan 40 Reklame Ilegal di Serpong dan Sekitarnya
Aksi penertiban besar-besaran digelar oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan pada Senin (10/11/2025). Sebanyak 40 reklame ilegal, mulai dari T-banner hingga billboard, berhasil diamankan dalam operasi yang melibatkan 20 petugas di wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara.
Lokasi Sasaran Penertiban
Beberapa titik keramaian menjadi fokus operasi, termasuk Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, dan Bunderan Alam Sutera. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi serta stiker atau QR Code valid dari pemerintah setempat.
Penegakan Hukum Tegas
Muksin Al Fachry, Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, menegaskan bahwa reklame ilegal tidak akan ditoleransi. Baik yang tidak berizin, izin kedaluwarsa, maupun tanpa stiker pengesahan, semuanya berpotensi dikenai sanksi. Pelanggar yang bandel bahkan bisa menghadapi hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Operasi serupa akan terus digencarkan untuk memastikan tata kota tetap rapi, estetis, dan sesuai dengan perencanaan ruang yang berlaku.







