
Pemerintah sedang mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) untuk dapur-dapur yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan pangan sekaligus mencegah kasus keracunan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Kondisi dan Upaya di Tiga Wilayah
Jakarta: Target Selesai dalam Dua Minggu
Sebanyak 180 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta belum memiliki SLHS, namun seluruhnya sedang dalam proses sertifikasi. Pemprov DKI menargetkan penyelesaian dalam dua minggu dengan mempercepat kerja sama antara Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, Dinkes DKI melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan memberikan pelatihan kepada sekitar 8.000 penanggung jawab SPPG serta penjamah makanan. Langkah ini diambil setelah 60 siswa mengalami keracunan akibat makanan MBG yang terkontaminasi bakteri.
Bekasi: Kendala Administrasi dan Anggaran
Dari 43 SPPG di Bekasi, belum ada yang memiliki SLHS, meski lima di antaranya sedang dalam proses pengajuan. Dinas Kesehatan Kota Bekasi mendorong seluruh SPPG untuk segera mengikuti pelatihan sertifikasi. Namun, proses terhambat karena harus melalui DPMPTSP, termasuk syarat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, biaya pelatihan penjamah makanan yang berbayar belum dialokasikan dalam anggaran.
Tangerang Selatan: Belum Ada Pengajuan Resmi
Sampai saat ini, tidak ada satu pun dapur MBG di Tangsel yang sudah memiliki SLHS. Meski sudah ada komunikasi awal, pengelola SPPG belum mengajukan permohonan sertifikasi secara resmi. Proses penerbitan SLHS meliputi verifikasi administrasi, pemeriksaan lapangan, serta uji laboratorium terhadap air, peralatan, dan kebersihan penjamah makanan. Jika persyaratan lengkap, sertifikat dapat terbit dalam 14 hari kerja.
Secara nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah menetapkan SLHS sebagai syarat wajib bagi semua SPPG. Kebijakan ini merupakan respons atas kasus keracunan makanan dalam program MBG, dengan tujuan memastikan kualitas dan keamanan pangan yang disajikan kepada penerima manfaat.