
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kembali Pendidikan Dasar SD-SMP Gratis
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus bebas biaya. Penegasan ini tercantum dalam pertimbangan putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025, yang menguji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Gugatan Ditolak, Prinsip Gratis Dipertahankan
Meskipun gugatan dalam perkara tersebut ditolak, MK mengulang penegasan dari putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar untuk usia 7-15 tahun (SD-SMP) tidak boleh dikenakan biaya. Dalam pertimbangannya, MK menyebut:
“Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024), Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat’.”
Anggaran Pendidikan Harus Fokus pada Pendidikan Dasar
MK menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, negara tidak hanya wajib mengalokasikan 20% dari APBN dan APBD, tetapi juga harus memprioritaskan anggaran tersebut untuk pendidikan dasar, bukan jenjang lainnya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945, yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis.
Pendidikan Swasta Juga Harus Gratis
Putusan MK sebelumnya pada 27 Mei 2025 juga menegaskan bahwa Pasal 21 Ayat 2 UUD 1945 mewajibkan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, harus tanpa pungutan biaya. MK menyoroti fakta bahwa masih ada warga negara yang harus membayar untuk mengakses pendidikan dasar di sekolah swasta, yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.
Negara, menurut MK, memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar agar seluruh warga negara dapat memenuhi hak dan kewajibannya mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya.