Siapa Dalang di Balik SK Kontroversial?

0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

KPK Selidiki Proses Pembuatan SK Kuota Haji Tambahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki proses perancangan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan. Dokumen tersebut telah diamankan sebagai salah satu bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.

SK Sebagai Alat Bukti

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang mengkaji lebih dalam proses penerbitan SK tersebut. “Kami telah memperoleh SK itu sebagai bukti. Sekarang kami telusuri, apakah Menteri Agama sendiri yang merancang atau SK itu sudah jadi sejak awal,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. “Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara melebihi angka tersebut,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (11/8/2025).

Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. “Proses penyidikan masih berjalan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi kasus ini,” tambah Budi.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

KPK telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. “Kami mendapati adanya dugaan suap dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023-2024, sehingga kami memutuskan untuk melakukan penyidikan,” tegas Asep pada Sabtu (9/8/2025).

Sebagai langkah resmi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan mendasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Gudang Motor Sitaan Debt Collector di Beji Jadi Sorotan Akut Keributan yang Kerap Terjadi

Keributan Debt Collector dan Pemilik Motor Warnai Jalan Kabel, Depok Suasana di sekitar ruko gudang motor di Jalan Kabel, Beji, Depok, kerap memanas akibat keributan antara debt collector dan pemilik…

Pasal 21 UU Tipikor Dinilai Karet oleh Pengacara Hasto, Picu Ketidakpastian Hukum

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kritik Pasal 21 UU Tipikor sebagai “Pasal Karet” Annisa E. F. Ismail, kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, menilai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Dari Makan Dipapah hingga Larangan Telur

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Dari Makan Dipapah hingga Larangan Telur

Pemerintah Siapkan Rp 8,2 Triliun untuk Capai Target 20 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Pemerintah Siapkan Rp 8,2 Triliun untuk Capai Target 20 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis

Desak Perlindungan untuk Tenaga Medis!

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Desak Perlindungan untuk Tenaga Medis!

Suzuki Burgman Street 125EX Kini Diproduksi Lokal di Indonesia, Siap Mengaspal!

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 1 views
Suzuki Burgman Street 125EX Kini Diproduksi Lokal di Indonesia, Siap Mengaspal!

Polisi Terbukti Pungli? Langsung Dicopot! Begini Ketegasan Kakorlantas

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Polisi Terbukti Pungli? Langsung Dicopot! Begini Ketegasan Kakorlantas

Skema Kredit Terbaik Suzuki Burgman Street 125EX Rakitan Lokal 2024, Cicilan Ringan!

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 1 views
Skema Kredit Terbaik Suzuki Burgman Street 125EX Rakitan Lokal 2024, Cicilan Ringan!