Simak Perubahannya!

0 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di setiap provinsi di Indonesia memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Di Jawa Barat, besaran PKB ditetapkan secara progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan, dengan tarif maksimal 6% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Tarif Progresif PKB Jawa Barat

Kebijakan pajak progresif ini mengatur bahwa tarif PKB akan semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, menjelaskan bahwa aturan terbaru mengacu pada Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.

Rincian Tarif Dasar

Berdasarkan Pasal 7 Perda tersebut, tarif PKB di Jawa Barat dibagi sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: 1,12%
  • Kendaraan kedua: 1,62%
  • Kendaraan ketiga: 2,12%
  • Kendaraan keempat: 2,62%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 3,12%

Penambahan Opsen 66%

Tarif di atas belum termasuk tambahan opsen sebesar 66%, sehingga total pajak yang harus dibayarkan menjadi:

  • Kendaraan pertama: 1,86%
  • Kendaraan kedua: 2,69%
  • Kendaraan ketiga: 3,52%
  • Kendaraan keempat: 4,35%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 5,18%

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai Selasa (1/7/2025) hingga Selasa (30/9/2025).

Program Pemutihan PKB 2025

Saat ini, Pemprov Jawa Barat masih menjalankan program pemutihan PKB hingga 30 September 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Masih ada relaksasi pajak juga untuk saat ini di Jawa Barat,” ungkap Deni.

Meskipun tarif PKB telah ditambah dengan opsen, aturan ini tetap sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, sistem pajak progresif di Jawa Barat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Macet Parah! Contraflow Aktif di Tol Jakarta-Cikampek Km 47-65 untuk Atasi Arus Padat

Untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas contraflow di ruas Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya dari Km 47…

5 Tips Modifikasi Audio Mobil Listrik yang Aman & Anti Ribet

Tren Modifikasi Audio Mobil Listrik: Aman dan Efisien dengan Tips Berikut Mobil listrik tak hanya menawarkan teknologi ramah lingkungan, tetapi juga menjadi sasaran baru bagi penggemar modifikasi audio. Kini, pemilik…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Barang Jarahan dari Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, & Uya Kuya Akhirnya Dikembalikan – Begini Kronologinya!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Barang Jarahan dari Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, & Uya Kuya Akhirnya Dikembalikan – Begini Kronologinya!

Solusi atau Polemik Baru?

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Solusi atau Polemik Baru?

Viral! Nadiem Makarim Terjerembap, Netizen Heboh!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Viral! Nadiem Makarim Terjerembap, Netizen Heboh!

Erick Thohir Puas!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
Erick Thohir Puas!

5 Fakta Menarik dan Statistik Seru Timnas Indonesia Vs Taiwan yang Wajib Diketahui

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
5 Fakta Menarik dan Statistik Seru Timnas Indonesia Vs Taiwan yang Wajib Diketahui

Pertarungan Sengit di Kualifikasi Piala Asia U23 2026

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Pertarungan Sengit di Kualifikasi Piala Asia U23 2026