
Jakarta Luncurkan JakParkir: Solusi Digital untuk Atasi Masalah Parkir
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan terobosan baru dalam pengelolaan parkir melalui aplikasi JakParkir. Sistem parkir elektronik ini dirancang untuk memudahkan warga dalam menemukan, memesan, dan membayar tempat parkir secara digital. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI dalam membangun tata kelola parkir yang lebih terstruktur sekaligus mempercepat transformasi Jakarta sebagai kota berbasis teknologi.
Fitur Unggulan JakParkir
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat:
– Mencari slot parkir terdekat berdasarkan lokasi.
– Melakukan pemesanan (booking) sebelum tiba di lokasi.
– Membayar secara non-tunai via e-wallet atau QRIS.
– Menerima notifikasi real-time tentang durasi parkir.
Tarif yang diberlakukan bersifat progresif, yakni Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp 5.000 per jam untuk mobil.

Uji Coba dan Peran Juru Parkir Konvensional
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa dalam *grand design*-nya, masyarakat dapat merencanakan parkir melalui ponsel. “Fitur booking nantinya akan tersedia di semua titik parkir,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Sebagai tahap awal, Dishub DKI menguji coba JakParkir di dua lokasi: Jalan Pegambiran dan Jalan Cikini Raya. Uji coba ini bertujuan mengevaluasi respons masyarakat serta efektivitas sistem sebelum diperluas ke area lain.
Meski mengusung teknologi digital, Dishub tetap melibatkan juru parkir konvensional dengan peran baru sebagai operator alat handheld. Hal ini dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar sekaligus menjaga inklusivitas bagi pekerja parkir yang sudah ada.