
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyerahkan daftar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi korban pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan oleh Haryanto (HY), Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
“Semua data sudah kami serahkan sejak awal,” kata Haryanto usai menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Selain daftar korban, Kemenaker juga memberikan informasi mengenai perusahaan agen yang terlibat. Namun, Haryanto enggan merinci lebih jauh.
“Silakan tanya penyidik. Semua dokumen sudah disampaikan ke mereka,” ujarnya.
Saat ditanya tentang proses pemeriksaannya, Haryanto menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini hanya untuk melengkapi keterangan sebelumnya.
“Tidak ada yang baru, hanya melengkapi kesaksian sebagai saksi,” jelasnya.
Delapan Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada Kamis (5/6/2025).
Mereka adalah:
– Suhartono (SH): Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
– Haryanto (HY): Dirjen Binapenta Kemenaker (2024-2025) sekaligus Staf Ahli Menaker.
– Wisnu Pramono (WP): Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2017-2019).
– Devi Angraeni (DA): Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
– Gatot Widiartono (GTW): Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta.
– Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF): Staf Kemenaker.
KPK mengungkapkan, para tersangka diduga menerima total Rp 53,7 miliar dari pemohon izin RPTKA antara 2019 hingga 2024. Rinciannya meliputi:
– Suhartono: Rp 460 juta
– Haryanto: Rp 18 miliar
– Wisnu Pramono: Rp 580 juta
– Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
– Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
– Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
– Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
– Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar.