
Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar kartu biasa—ini adalah bukti resmi bahwa seseorang memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Mulai dari sepeda motor hingga kendaraan niaga, setiap jenis kendaraan memerlukan SIM yang berbeda, seperti SIM C untuk motor, SIM A untuk mobil, dan SIM B untuk kendaraan komersial.
Bagi yang ingin membuat SIM baru, ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan, mulai dari syarat usia, dokumen administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga ujian teori dan praktik. Berikut panduan lengkapnya.
*Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500*
Persyaratan Pembuatan SIM yang Harus Dipenuhi
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat SIM baru.
1. Usia Minimal
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun
- SIM C: 18 tahun
- SIM C2: 19 tahun
- SIM A dan SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
2. Administrasi
*Ilustrasi pembuatan SIM. Pemerintah melakukan uji coba pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 November 2024.*
- Mengisi dan menyerahkan bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan e-KTP atau dokumen keimigrasian.
- Warga Negara Asing (WNA) wajib melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian.
- Melakukan rekam biometrik, yaitu sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
3. Kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan jasmani: penglihatan, pendengaran, fisik, dan anggota gerak.
- Pemeriksaan kesehatan rohani: tes kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
4. Lulus Ujian
- Ujian teori.
- Ujian keterampilan lewat simulator.
- Ujian praktik di lapangan.
Biaya Pembuatan SIM Terbaru
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tarif terbaru pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Pemohon hanya perlu membayar biaya PNBP tanpa tambahan biaya lain.
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum (baru): Rp 120.000
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum (perpanjangan): Rp 80.000
- SIM C, C I, C II (baru): Rp 100.000
- SIM C, C I, C II (perpanjangan): Rp 75.000
- SIM D, D I (baru): Rp 50.000
- SIM D, D I (perpanjangan): Rp 30.000
- SIM Internasional (baru): Rp 250.000
- SIM Internasional (perpanjangan): Rp 225.000
Selain itu, peserta ujian SIM kini bisa memilih lokasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di luar Gedung Satpas. “Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” jelas Kapolri dalam telegram resmi.
Dengan memahami semua persyaratan dan biaya ini, proses pembuatan SIM bisa berjalan lebih lancar. Pastikan semua dokumen dan persiapan sudah lengkap sebelum mendaftar.