Tarif Spesial Rp 80 Transportasi Publik Jakarta Diperpanjang Pemprov DKI, Nikmati Kemudahan Lebih Lama!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas durasi tarif khusus transportasi publik sebesar Rp 80, yang semula hanya berlaku pada 17 Agustus, menjadi dua hari penuh, yaitu 17–18 Agustus 2025. Kebijakan ini…