KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Nonaktif dalam Kasus Dugaan Korupsi
Pada Kamis, 6 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau, termasuk rumah dinas mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dukungan Publik Diimbau untuk Efektivitas Penyidikan
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, meminta dukungan masyarakat agar proses penyidikan berjalan lancar. KPK juga berjanji memberikan update berkala mengenai perkembangan kasus sebagai wujud transparansi.
Tiga Tersangka Sudah Ditentukan Sebelumnya
Sehari sebelumnya, Rabu (5/11/2025), KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau penerimaan hadiah terkait proyek Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Modus “Jatah Preman” Terungkap Lewat OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (3/11/2025). Modusnya melibatkan penyetoran “jatah preman” sebesar 5% dari nilai proyek yang disepakati untuk diberikan kepada Gubernur. Dari total kesepakatan Rp7 miliar, sekitar Rp4,05 miliar telah disetor antara Juni hingga November 2025.
Masa Tahanan 20 Hari untuk Tiga Tersangka
Ketiganya kini menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.





