
Anggota Komisi I DPR Dorong TNI Jadi Teladan dalam Menyikapi Kritik Publik
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan atau Nico, menyerukan agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan contoh terbaik dalam merespons kritik dari masyarakat. Pernyataan ini muncul menyusul rencana TNI yang sempat akan melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik.
TNI Diminta Lebih Bijak Menghadapi Kritik
Nico menegaskan, sebagai bagian dari negara demokrasi, lembaga negara—termasuk institusi pertahanan—harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi aspirasi warga. “Ruang digital adalah ruang publik, sehingga suara masyarakat tidak bisa diseragamkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan alasan TNI bersikeras melaporkan Ferry Irwandi. “Masih banyak pelanggaran UU ITE yang lebih mendesak untuk ditindak, seperti hoaks, ujaran kebencian SARA, atau peretasan,” tegas Nico.
Prioritas Penegakan Hukum di Ruang Digital
Nico menyarankan agar aparat penegak hukum fokus pada kasus-kasus yang berdampak luas pada masyarakat, bukan sekadar mengejar individu yang dianggap tidak mengancam kepentingan publik. “Proses hukum harus menjadi jaminan keadilan, bukan alat untuk membatasi kebebasan berekspresi,” katanya.
Komisi I sendiri, lanjut Nico, berkomitmen mendorong terciptanya ruang digital yang sehat, terbuka, dan adil bagi semua lapisan masyarakat.
Respons TNI dan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Dan Sat Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi setelah melakukan patroli siber. Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan, TNI tidak bisa melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik karena menurut Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, frasa “orang lain” dalam UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan institusi.
Meski demikian, TNI mengklaim menemukan indikasi pelanggaran hukum lain yang lebih serius. “Kami masih membahas konstruksi hukumnya,” kata Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.
Freddy menegaskan, TNI tetap menghormati kebebasan berekspresi namun mengingatkan agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah atau provokasi. “Masyarakat harus tetap taat hukum dan tidak memecah belah,” pungkasnya.