Tom Lembong & Hasto Bebas dari Proses Hukum Berkat Abolisi dan Amnesti

0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

Proses Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Harus Berhenti Setelah Keppres Abolisi dan Amnesti

Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana sekaligus pengajar di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto wajib dihentikan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian abolisi dan amnesti. Menurutnya, kedua tokoh tersebut harus segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, saat ini sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, juga dalam proses banding setelah divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap dalam penentuan anggota legislatif periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Indriyanto menyatakan, “Semua tahapan hukum—mulai dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi—harus dihentikan begitu Keppres diterbitkan. Penerima abolisi atau amnesti harus dibebaskan dari proses hukum.” Ia menambahkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif mutlak Presiden di bidang hukum dan bukan bentuk intervensi.

Menurutnya, kedua kebijakan ini dapat diberikan jika terdapat indikasi kriminalisasi hukum maupun politik. “Abolisi dan amnesti sering kali diterapkan ketika publik menilai hukum diwarnai stigma kriminalisasi politik. Sepanjang sejarah republik ini, kebijakan serupa pernah diberlakukan demi menjaga persatuan dan kedaulatan negara,” jelas Indriyanto, yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Amnesti merupakan pengampunan sekaligus penghapusan hukuman, baik yang sudah dijatuhkan maupun yang masih dalam proses. Sementara abolisi adalah keputusan untuk menghentikan penyelidikan dan penuntutan suatu perkara sebelum pengadilan memutuskan vonis.

Dengan abolisi dari Presiden, penuntutan terhadap penerimanya langsung dihentikan dan ditiadakan. Kedua kebijakan ini termasuk hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Namun, Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Presiden wajib mempertimbangkan masukan DPR RI sebelum memberikan abolisi.

Regulasi mengenai abolisi dan amnesti juga tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

DPR RI telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, “DPR RI telah memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong.”

Selain itu, DPR juga menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan 1.116 terpidana lainnya. Dasco menambahkan, “Persetujuan diberikan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tertanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti, termasuk untuk Hasto Kristiyanto.”

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Waspada! Modus Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan dan Tips Jitu Mengatasinya

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden penghentian paksa sepeda motor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Polisi menegaskan bahwa pelaku yang terlibat bukan bagian dari tim *mata elang*…

Menko Polkam & Menpora Segera Dilantik Besok? Simak Fakta Terkini!

Kabinet Prabowo Masih Punya Dua Kursi Kosong, Kapan Diisi? Aris Marsudiyanto, Kepala Bappisus dan sosok dekat Presiden Prabowo Subianto, akhirnya angkat bicara soal kabar pelantikan sejumlah menteri yang rencananya digelar…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

PSSI Resmi Lantik Ketua Baru Komite Disiplin dan Komite Wasit

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
PSSI Resmi Lantik Ketua Baru Komite Disiplin dan Komite Wasit

Erick Thohir Beberkan Nasib Vanenbrug dan Pelatih Timnas SEA Games 2025 di Tangan PSSI

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Erick Thohir Beberkan Nasib Vanenbrug dan Pelatih Timnas SEA Games 2025 di Tangan PSSI

Gunners Bangkit dari Sakit Hati, Kalahkan Athletic Club di Liga Champions

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Gunners Bangkit dari Sakit Hati, Kalahkan Athletic Club di Liga Champions

Bojan Hodak Ungkap Strategi Hadapi Lion City Sailors, Persib Bandung Siap Bertarung

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Bojan Hodak Ungkap Strategi Hadapi Lion City Sailors, Persib Bandung Siap Bertarung

Deretan Big Match Liga Champions 2025-2026 yang Wajib Ditonton di Laga Pembuka!

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Deretan Big Match Liga Champions 2025-2026 yang Wajib Ditonton di Laga Pembuka!

PSSI Protes Wasit, Timnas Indonesia Hadapi Tekanan Tinggi di Ronde 4

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 1 views
PSSI Protes Wasit, Timnas Indonesia Hadapi Tekanan Tinggi di Ronde 4