Komisi Percepatan Reformasi Polri Akhirnya Dilantik, Prabowo Soroti Pentingnya Kajian Komprehensif
Di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), Presiden RI Prabowo Subianto melantik secara resmi anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa komisi ini memiliki peran krusial untuk menganalisis secara mendalam serta memberikan masukan terkait upaya pembenahan di lingkungan institusi Bhayangkara.
Tugas Utama: Evaluasi dan Rekomendasi
Presiden menjelaskan bahwa fokus utama komisi adalah menelaah Polri secara holistik, mencakup aspek kekuatan dan kelemahannya. Hasil kajian tersebut kemudian akan menjadi dasar rekomendasi bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan reformasi.
“Komisi ini bertugas mempelajari secara mendalam, lalu memberikan usulan kepada saya selaku kepala negara dan pemerintahan untuk menentukan langkah-langkah reformasi yang dibutuhkan, jika memang diperlukan,” ucap Prabowo.
Apresiasi untuk Anggota Komisi
Prabowo mengucapkan terima kasih kepada para anggota komisi yang bersedia kembali berkontribusi meski sebagian besar telah memasuki masa pensiun. Menurutnya, pembentukan komisi ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan tata kelola dan efektivitas Polri guna menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
“Dengan melibatkan Kapolri aktif dalam komisi, para anggota bisa berdiskusi langsung, mengevaluasi, dan mengidentifikasi bagian-bagian di tubuh Kepolisian yang memerlukan perbaikan,” tambahnya.
Siapa Saja Anggotanya?
Komisi ini beranggotakan 10 orang, dengan Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, sebagai ketua. Beberapa nama lain yang turut bergabung antara lain:
- Yusril Ihza Mahendra
- Otto Hasibuan
- Tito Karnavian
- Supratman Andi Agtas
- Mahfud MD
- Ahmad Dofiri
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Jenderal (Purn.) Idham Aziz
- Jenderal (Purn.) Badrodin Haiti
Keberadaan komisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Masa Kerja dan Pelaporan Berkala
Presiden menyatakan bahwa komisi tidak dibatasi waktu kerjanya secara ketat, namun diwajibkan menyampaikan laporan setiap tiga bulan. Prabowo juga menyampaikan bahwa ke depan, tidak menutup kemungkinan evaluasi serupa akan dilakukan terhadap lembaga-lembaga lain yang dinilai membutuhkan pembenahan.







