Undang-Undang Fidusia vs Mata Elang: Siapa yang Lebih Berkuasa Tarik Motor?

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

Praktik Penarikan Paksa Kendaraan oleh “Mata Elang” dan Aturan yang Harus Dipatuhi

Aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh pihak ketiga, atau yang dikenal sebagai *mata elang*, seringkali memicu kecemasan di masyarakat. Tak jarang, cara yang digunakan terkesan represif—mulai dari menghentikan kendaraan di jalan, intimidasi, hingga penyitaan sepihak terhadap motor atau mobil milik debitur yang menunggak cicilan. Namun, sebenarnya, siapa yang berwenang melakukan penarikan tersebut? Apakah praktik *mata elang* sah secara hukum, atau justru melanggar aturan?

Surat Fidusia Jadi Syarat Utama

Menurut Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, *debt collector* atau penagih utang hanya boleh menarik kendaraan jika telah memiliki surat fidusia yang dikeluarkan pengadilan. “Juru tagih wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan saat mendatangi konsumen. Tanpa itu, penarikan kendaraan tidak sah dan bisa ditolak,” tegas Tulus dalam keterangannya kepada Kompas.com.

Polisi menangkap lima pria terduga debt collector atau mata elang yang diduga merampas mobil Pajero milik seorang warga di kawasan Transmart Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (9/5/2025).

Aturan Hukum yang Mengikat

Landasan hukum terkait penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa kreditur tidak boleh melakukan eksekusi secara sepihak. Mereka wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri terlebih dahulu. “Penerima hak fidusia dilarang melakukan eksekusi mandiri tanpa izin pengadilan,” bunyi putusan tersebut.

Dengan kata lain, surat dari pengadilan menjadi bukti sah bagi juru tagih untuk melakukan penyitaan. Jika tidak ada, pemilik kendaraan berhak menolak penarikan paksa.

Aksi Epriyanto mengusir debt colector di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (28/5/2024).

Etika Penagihan yang Harus Dipatuhi

Selain syarat administratif, *debt collector* juga wajib mematuhi etika penagihan yang diatur hukum. Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

  • – Penagih wajib menunjukkan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit, dilengkapi foto diri.
  • – Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat debitur.
  • – Tidak diperbolehkan melakukan tekanan fisik maupun verbal.
  • – Penagihan hanya boleh ditujukan kepada debitur, bukan pihak lain.
  • – Kontak melalui telepon atau pesan tidak boleh dilakukan secara berlebihan hingga mengganggu.
  • – Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili debitur.
  • – Waktu penagihan dibatasi pukul 08.00–20.00 sesuai zona waktu debitur.
  • – Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan harus mendapat persetujuan debitur.

Dengan memahami aturan ini, baik debitur maupun kreditur dapat menghindari praktik penagihan yang melanggar hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

5 Menit atau Lebih? Ketahui Waktu Ideal Memanaskan Sepeda Motor untuk Performa Maksimal!

Durasi Tepat Panaskan Mesin Motor: Cukup Satu Menit Memanaskan mesin sepeda motor sebelum berkendara adalah kebiasaan yang sering dilakukan untuk memastikan komponen internal terlumasi dengan baik sebelum menanggung beban berat.…

Workshop PPF di Tangerang Kini Lebih Banyak, Perlindungan Maksimal untuk Mobil Premium!

PT Jaya Kreasi Indonesia (JKIND) resmi meluncurkan bengkel terbarunya di kawasan Alam Sutera, Tangerang. Bengkel ini khusus menyediakan jasa pemasangan dan konsultasi untuk produk pelindung cat mobil premium, termasuk LLumar…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Jangan Ada Framing Salah!

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 0 views
Jangan Ada Framing Salah!

Pencarian Diperluas untuk Remaja yang Hanyut di Kali Mampang, Korban Belum Ditemukan

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 1 views
Pencarian Diperluas untuk Remaja yang Hanyut di Kali Mampang, Korban Belum Ditemukan

2 Korban Luka Parah!

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
2 Korban Luka Parah!

Liverpool Akan Bangkit Kembali, Hanya Perlu Kesabaran!

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Liverpool Akan Bangkit Kembali, Hanya Perlu Kesabaran!

Man United Kalah Lagi, Fans Gagal Potong Rambut karena Nazar Gagal Terpenuhi

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Man United Kalah Lagi, Fans Gagal Potong Rambut karena Nazar Gagal Terpenuhi

Dominan, Dinamis, dan Tak Tertembus di Lapangan!

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Dominan, Dinamis, dan Tak Tertembus di Lapangan!