Undang-Undang Fidusia vs Mata Elang: Siapa yang Lebih Berkuasa Tarik Motor?

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

Praktik Penarikan Paksa Kendaraan oleh “Mata Elang” dan Aturan yang Harus Dipatuhi

Aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh pihak ketiga, atau yang dikenal sebagai *mata elang*, seringkali memicu kecemasan di masyarakat. Tak jarang, cara yang digunakan terkesan represif—mulai dari menghentikan kendaraan di jalan, intimidasi, hingga penyitaan sepihak terhadap motor atau mobil milik debitur yang menunggak cicilan. Namun, sebenarnya, siapa yang berwenang melakukan penarikan tersebut? Apakah praktik *mata elang* sah secara hukum, atau justru melanggar aturan?

Surat Fidusia Jadi Syarat Utama

Menurut Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, *debt collector* atau penagih utang hanya boleh menarik kendaraan jika telah memiliki surat fidusia yang dikeluarkan pengadilan. “Juru tagih wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan saat mendatangi konsumen. Tanpa itu, penarikan kendaraan tidak sah dan bisa ditolak,” tegas Tulus dalam keterangannya kepada Kompas.com.

Polisi menangkap lima pria terduga debt collector atau mata elang yang diduga merampas mobil Pajero milik seorang warga di kawasan Transmart Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (9/5/2025).

Aturan Hukum yang Mengikat

Landasan hukum terkait penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa kreditur tidak boleh melakukan eksekusi secara sepihak. Mereka wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri terlebih dahulu. “Penerima hak fidusia dilarang melakukan eksekusi mandiri tanpa izin pengadilan,” bunyi putusan tersebut.

Dengan kata lain, surat dari pengadilan menjadi bukti sah bagi juru tagih untuk melakukan penyitaan. Jika tidak ada, pemilik kendaraan berhak menolak penarikan paksa.

Aksi Epriyanto mengusir debt colector di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (28/5/2024).

Etika Penagihan yang Harus Dipatuhi

Selain syarat administratif, *debt collector* juga wajib mematuhi etika penagihan yang diatur hukum. Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

  • – Penagih wajib menunjukkan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit, dilengkapi foto diri.
  • – Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat debitur.
  • – Tidak diperbolehkan melakukan tekanan fisik maupun verbal.
  • – Penagihan hanya boleh ditujukan kepada debitur, bukan pihak lain.
  • – Kontak melalui telepon atau pesan tidak boleh dilakukan secara berlebihan hingga mengganggu.
  • – Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili debitur.
  • – Waktu penagihan dibatasi pukul 08.00–20.00 sesuai zona waktu debitur.
  • – Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan harus mendapat persetujuan debitur.

Dengan memahami aturan ini, baik debitur maupun kreditur dapat menghindari praktik penagihan yang melanggar hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

AHM Proyeksikan Stabilitas Penjualan Motor Hingga 2025, Siap Hadapi Tantangan Pasar

Pasar Motor Nasional Alami Penurunan, Tapi Masih Dalam Batas Wajar Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, penjualan sepeda motor di Indonesia mengalami penurunan sebesar 1,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.…

Spesifikasi & Performa Suzuki Fronx SGX: Desain Kekinian, Irit BBM, dan Hitungan Pajak

Suzuki meluncurkan Fronx, SUV kompak bergaya coupe yang menggabungkan desain modern dengan kepraktisan untuk aktivitas harian. Varian tertinggi, SGX, hadir dengan fitur terlengkap, termasuk mesin 1.500 cc K15C mild hybrid,…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Waspada! Modus Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan dan Tips Jitu Mengatasinya

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Waspada! Modus Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan dan Tips Jitu Mengatasinya

Menko Polkam & Menpora Segera Dilantik Besok? Simak Fakta Terkini!

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Menko Polkam & Menpora Segera Dilantik Besok? Simak Fakta Terkini!

Komunitas Ojol Jakarta Utara Pilih Onbid Ketimbang Demo 17 September, Utamakan Keluarga

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Komunitas Ojol Jakarta Utara Pilih Onbid Ketimbang Demo 17 September, Utamakan Keluarga

7 Langkah Jadi Ayah Adil untuk Anak Kandung & Anak Tiri

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
7 Langkah Jadi Ayah Adil untuk Anak Kandung & Anak Tiri

Bintang Gilmore Girls Bersatu Kembali di Emmy Awards 2025, Nostalgia yang Menggetarkan!

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Bintang Gilmore Girls Bersatu Kembali di Emmy Awards 2025, Nostalgia yang Menggetarkan!

Stephanie Riady Memukau dengan Outfit Anggun & Elegan di HUT Ke-30

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 1 views
Stephanie Riady Memukau dengan Outfit Anggun & Elegan di HUT Ke-30