Viral! Admin Medsos Dibekuk Polisi karena Sebar Tutorial Bom Molotov dan Ajak Pelajar Anarkis

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Enam Admin Medsos Jadi Tersangka dalam Kasus Penghasutan Aksi Anarkis di Jakarta

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis di Jakarta. Kasus ini menyusul kericuhan yang terjadi pada demonstrasi tanggal 25 dan 28 Agustus 2025. Salah satu tersangka bahkan diduga menyebarkan panduan pembuatan bom molotov melalui akun media sosialnya sekaligus bertindak sebagai koordinator distribusi di lapangan.

Peran Tersangka dalam Penyebaran Konten Provokatif

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, berinisial RAP, merupakan admin akun Instagram @RAP. “Dia tidak hanya menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov, tetapi juga bertugas mengkoordinasikan pengiriman bahan-bahan tersebut ke lokasi aksi,” jelas Ade Ary dalam konferensi pers pada Selasa (2/9/2025) malam.

Selain RAP, lima tersangka lain juga ditetapkan karena perannya dalam menyebarkan ajakan anarkis melalui platform digital. Mereka adalah DMR, MS, SH, KA, dan FL. Menurut polisi, keenam individu ini merupakan pengelola akun media sosial yang kontennya diduga memprovokasi pelajar dan anak di bawah umur untuk terlibat dalam kerusuhan.

Rincian Tindakan Masing-Masing Tersangka

Berikut detail peran setiap tersangka dalam kasus ini:

  • DMR – Admin akun Instagram @LF, berkolaborasi dengan akun lain untuk mengajak pelajar bergabung dalam aksi.
  • MS – Pemilik akun @BPP, turut mendorong tindakan perusakan.
  • SH – Admin @GM, menyebarkan ajakan untuk melakukan pengrusakan.
  • KA – Pengelola akun @AMP, terlibat dalam kolaborasi ajakan anarkis.
  • RAP – Admin @RAP, menyebarkan tutorial bom molotov sekaligus mengatur distribusinya.
  • FL – Pemilik akun @FG, melakukan siaran langsung untuk mengajak massa turun ke jalan pada 25 Agustus 2025.

Proses Hukum yang Dijalani

Keenam tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:

  • Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
  • Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
  • Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Kasus ini menjadi sorotan setelah aksi unjuk rasa berujung ricuh di sekitar gedung DPR/MPR RI, dengan pelajar dan anak di bawah umur menjadi bagian dari kerumunan. Polisi terus mendalami keterkaitan para tersangka dengan insiden tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Bakat Kalah Popularitas Artis dalam Kontestasi Politik

Sistem Pemilu Dinilai Hambat Munculnya Bakat Politik Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa sistem pemilihan umum (pemilu) saat ini dinilai kurang mendorong munculnya…

Menag Serukan Kebersamaan Jaga Persatuan di Peringatan Maulid Nabi

Masyarakat Diingatkan Pentingnya Kebersamaan untuk Jaga Persatuan Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerukan pentingnya semangat kebersamaan dalam menjaga persatuan bangsa Indonesia yang majemuk. Pesan ini disampaikannya saat memberikan ceramah dalam Peringatan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Normalkah atau Tanda Bahaya? Simak Penjelasan Ahli!

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Normalkah atau Tanda Bahaya? Simak Penjelasan Ahli!

Horor yang Memukau dan Penuh Elegan

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Horor yang Memukau dan Penuh Elegan

Anak Cerdas Tanpa Karakter? Dampak Fatal Fokus Prestasi Tanpa Pendidikan Moral

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Anak Cerdas Tanpa Karakter? Dampak Fatal Fokus Prestasi Tanpa Pendidikan Moral

Bakat Kalah Popularitas Artis dalam Kontestasi Politik

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Bakat Kalah Popularitas Artis dalam Kontestasi Politik

Menag Serukan Kebersamaan Jaga Persatuan di Peringatan Maulid Nabi

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 1 views
Menag Serukan Kebersamaan Jaga Persatuan di Peringatan Maulid Nabi

Sopir Rantis Pelindas Hanya Didemosi, Ini Faktor Peringannya

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Sopir Rantis Pelindas Hanya Didemosi, Ini Faktor Peringannya