Wajib Tahu! Fungsi Bahu Jalan Tol & Denda Rp500 Ribu Jika Melanggar

0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Bahu Jalan Tol Bukan untuk Sembarang Dipakai, Ini Aturan dan Risikonya

Meski sering dianggap sebagai area tambahan, bahu jalan tol sebenarnya memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan fungsinya dan justru memanfaatkannya untuk hal-hal yang berisiko.

Fungsi Utama Bahu Jalan Tol

Menurut Marcell RDC Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), bahu jalan tol adalah bagian infrastruktur dengan tujuan khusus. “Ini bukan tempat untuk menyalip atau berhenti sembarangan. Fungsinya hanya untuk keadaan darurat, seperti kendaraan mogok, ban bocor, atau kondisi medis mendesak yang mengharuskan pengemudi berhenti,” jelasnya.

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Dampak Penyalahgunaan Bahu Jalan

Menggunakan bahu jalan untuk menyalip atau berhenti tanpa alasan yang sah bisa berakibat fatal. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, hal ini juga menghalangi akses kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Bahkan, dalam situasi tertentu, tindakan ini dapat memperlambat penanganan insiden di jalan tol.

Marcell menambahkan, “Jika terpaksa berhenti di bahu jalan, pastikan menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman. Ini penting agar pengendara lain waspada dan bisa menghindari kendaraan yang sedang berhenti.”

Aturan dan Sanksi yang Berlaku

Penggunaan bahu jalan tol telah diatur secara jelas dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berikut beberapa poin pentingnya:

  • Hanya untuk kendaraan darurat atau perawatan jalan
  • Boleh dipakai saat berhenti darurat
  • Dilarang untuk menarik/mendorong kendaraan lain
  • Tidak boleh dipakai menaikkan/menurunkan penumpang atau barang
  • Dilarang digunakan untuk mendahului kendaraan lain

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi tegas. Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pelaku bisa dikenai denda hingga Rp500.000 atau hukuman kurungan maksimal dua bulan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

5 Tips Mudah Merawat Audio Mobil Agar Awet dan Berkualitas

Musik Berkualitas Bikin Semangat Berkendara, Begini Tips Merawat Audio Mobil Mendengarkan musik saat berkendara bisa menjadi teman setia yang menghibur perjalanan. Namun, pengalaman ini bisa terganggu jika kualitas audio mobil…

Kolaborasi Kreatif yang Memukau

Pesta budaya kustom terbesar di Pulau Dewata, Custom War Bali 2025, siap kembali memukau pengunjung pada 29-30 Agustus mendatang. Acara ini tidak hanya menjadi ajang kumpul komunitas motor kustom dan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

5 Tips Mudah Merawat Audio Mobil Agar Awet dan Berkualitas

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
5 Tips Mudah Merawat Audio Mobil Agar Awet dan Berkualitas

Kolaborasi Kreatif yang Memukau

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Kolaborasi Kreatif yang Memukau

PLN dan Velasto Luncurkan SPKLU Inovatif di Tiang Listrik Pertama di Indonesia

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
PLN dan Velasto Luncurkan SPKLU Inovatif di Tiang Listrik Pertama di Indonesia

Psikolog Ungkap Cara Tepat Jelaskan Konflik Politik pada Anak agar Tak Terpengaruh Negatif

  • By Admin
  • September 3, 2025
  • 0 views
Psikolog Ungkap Cara Tepat Jelaskan Konflik Politik pada Anak agar Tak Terpengaruh Negatif

Gaya Keren Tapi Worth It atau Cuma Buang Duit?

  • By Admin
  • September 3, 2025
  • 1 views
Gaya Keren Tapi Worth It atau Cuma Buang Duit?

9 Manfaat Ajaib Mandi Air Hangat untuk Redakan Stres dan Tingkatkan Kesehatan

  • By Admin
  • September 3, 2025
  • 1 views
9 Manfaat Ajaib Mandi Air Hangat untuk Redakan Stres dan Tingkatkan Kesehatan