Wajib Tahu! Fungsi Bahu Jalan Tol & Denda Rp500 Ribu Jika Melanggar

0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Bahu Jalan Tol Bukan untuk Sembarang Dipakai, Ini Aturan dan Risikonya

Meski sering dianggap sebagai area tambahan, bahu jalan tol sebenarnya memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan fungsinya dan justru memanfaatkannya untuk hal-hal yang berisiko.

Fungsi Utama Bahu Jalan Tol

Menurut Marcell RDC Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), bahu jalan tol adalah bagian infrastruktur dengan tujuan khusus. “Ini bukan tempat untuk menyalip atau berhenti sembarangan. Fungsinya hanya untuk keadaan darurat, seperti kendaraan mogok, ban bocor, atau kondisi medis mendesak yang mengharuskan pengemudi berhenti,” jelasnya.

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Dampak Penyalahgunaan Bahu Jalan

Menggunakan bahu jalan untuk menyalip atau berhenti tanpa alasan yang sah bisa berakibat fatal. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, hal ini juga menghalangi akses kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Bahkan, dalam situasi tertentu, tindakan ini dapat memperlambat penanganan insiden di jalan tol.

Marcell menambahkan, “Jika terpaksa berhenti di bahu jalan, pastikan menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman. Ini penting agar pengendara lain waspada dan bisa menghindari kendaraan yang sedang berhenti.”

Aturan dan Sanksi yang Berlaku

Penggunaan bahu jalan tol telah diatur secara jelas dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berikut beberapa poin pentingnya:

  • Hanya untuk kendaraan darurat atau perawatan jalan
  • Boleh dipakai saat berhenti darurat
  • Dilarang untuk menarik/mendorong kendaraan lain
  • Tidak boleh dipakai menaikkan/menurunkan penumpang atau barang
  • Dilarang digunakan untuk mendahului kendaraan lain

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi tegas. Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pelaku bisa dikenai denda hingga Rp500.000 atau hukuman kurungan maksimal dua bulan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Hari Minggu Pagi yang Bebas Polusi di Depok Minggu, 19 Oktober 2025, menjadi hari yang spesial bagi warga Depok karena kembali digelarnya Car Free Day (CFD). Mulai pukul 06.00 hingga…

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Jakarta kembali menyambut Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang akrab disebut Car Free Day (CFD) pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan rutin ini memberikan kesempatan bagi warga untuk menikmati ruang publik…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Simak Perubahan Waktunya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Simak Perubahan Waktunya!

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif