Waspada! Modus Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan dan Tips Jitu Mengatasinya

0 0
Read Time:2 Minute, 22 Second

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden penghentian paksa sepeda motor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Polisi menegaskan bahwa pelaku yang terlibat bukan bagian dari tim *mata elang* atau *debt collector* resmi yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.

AKP Parman Gultom, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan ke pihak leasing tidak menemukan kaitan antara pelaku dengan perusahaan tersebut. “Tidak ada catatan bahwa pelaku terkait dengan leasing manapun,” jelasnya pada Senin (15/9/2025).

Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa aksi penyetopan motor dilakukan sebagai modus kejahatan untuk merampas kendaraan secara acak dengan alasan tunggakan cicilan. “Kami menduga ini adalah upaya mencari korban,” tambah Gultom. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap identitas pelaku.

Bagaimana Hukum Mengatur Hal Ini?

Melalui akun resminya, Polres Metro Jakarta Barat menekankan bahwa penarikan paksa kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 365 KUHP, pelaku yang melakukan perampasan dengan kekerasan atau ancaman bisa dihukum penjara maksimal 9 tahun.

Jika kejahatan dilakukan secara berkelompok atau mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat hingga 12 tahun. Sementara itu, jika korban meninggal dunia, pelaku berisiko dihukum seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Langkah Aman Hadapi *Debt Collector* di Jalan

Untuk menghindari menjadi korban, berikut langkah yang bisa diambil jika menghadapi situasi serupa:

1. Hindari berhenti di tempat sepi
– Tetap tenang dan cari lokasi yang ramai atau aman.

2. Segera menuju pos polisi terdekat
– Minta bantuan aparat jika merasa terancam.

3. Minta surat tugas dan sertifikat resmi
– *Debt collector* yang sah wajib menunjukkan Surat Tugas dari leasing dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

4. Dokumentasikan kejadian
– Rekam melalui video atau foto sebagai bukti jika terjadi pelanggaran.

5. Laporkan ke pihak berwenang
– Hubungi polisi (110), OJK (157), atau BPKN untuk pengaduan lebih lanjut.

Prosedur Sah Penarikan Kendaraan Bermotor

Penarikan kendaraan kredit diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan ini, kendaraan yang dibeli melalui leasing masih bisa digunakan oleh debitur, tetapi kepemilikannya dijaminkan hingga cicilan lunas.

Adapun syarat penarikan yang sah meliputi:
– Sertifikat Jaminan Fidusia harus terdaftar.
– Proses eksekusi tidak boleh sepihak, harus melalui putusan pengadilan (berdasarkan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019).
– Penjualan kendaraan hasil eksekusi wajib diumumkan di media cetak minimal 1 bulan sebelumnya.

Siapa yang Boleh Melakukan Penarikan Kendaraan?

Menurut POJK No.30/POJK.05/2014, *debt collector* resmi harus memenuhi kriteria berikut:
1. Beroperasi di bawah badan hukum yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
2. Memiliki izin resmi.
3. Memegang sertifikat profesi dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
4. Membawa surat tugas saat bertindak.

Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, tindakan mereka ilegal dan dapat diproses secara pidana.

Kasus di Cengkareng ini mengingatkan pentingnya masyarakat memahami hak-hak hukum saat berhadapan dengan penarikan kendaraan. Penarikan tanpa prosedur sah adalah tindak pidana, bukan sekadar urusan utang. Masyarakat diimbau tetap waspada, tidak mudah terintimidasi, dan segera melapor jika mengalami pemaksaan di jalan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Disparekraf Ungkap Modus WNA Pakai Hotel Jaksel Jadi Kantor Ilegal

Modus Kantor Ilegal di Hotel Jaksel Terbongkar Berkat Kolaborasi Disparekraf dan Imigrasi Sebuah praktik penggunaan hotel sebagai kantor ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA) berhasil digagalkan oleh Dinas Pariwisata dan…

Pelaku ODGJ di Bogor Rusak Pintu Kaca Masjid, Begini Kronologinya

Sebuah insiden pelemparan batu merusak pintu kaca Masjid At Taufiq di Bogor Tengah, Kota Bogor, terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku, yang terekam jelas oleh kamera CCTV, datang menggunakan sepeda motor…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Disparekraf Ungkap Modus WNA Pakai Hotel Jaksel Jadi Kantor Ilegal

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Disparekraf Ungkap Modus WNA Pakai Hotel Jaksel Jadi Kantor Ilegal

Pelaku ODGJ di Bogor Rusak Pintu Kaca Masjid, Begini Kronologinya

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Pelaku ODGJ di Bogor Rusak Pintu Kaca Masjid, Begini Kronologinya

Kaji Ulang atau Ulangi Kesalahan?

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Kaji Ulang atau Ulangi Kesalahan?

Jepitan Rambut Unik Berbentuk Pakaian Dalam di Jepang Laku Rp 1,9 Juta!

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 1 views
Jepitan Rambut Unik Berbentuk Pakaian Dalam di Jepang Laku Rp 1,9 Juta!

5 Lip Balm SPF Terbaik di Bawah Rp 30.000 untuk Bibir Sehat dan Terlindungi

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 1 views
5 Lip Balm SPF Terbaik di Bawah Rp 30.000 untuk Bibir Sehat dan Terlindungi

Kisah Inspiratif Bapak2ID Ajarkan Literasi Media pada Anak-anak Pandeglang

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 1 views
Kisah Inspiratif Bapak2ID Ajarkan Literasi Media pada Anak-anak Pandeglang