
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Campur Tangan dalam Sidang Praperadilan Kasus Demo 2025
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan melakukan intervensi dalam proses sidang praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait kasus demonstrasi Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan menyusul permintaan Delpedro melalui surat terbuka pada 14 Oktober 2025, yang meminta jaminan kehadiran penyidik dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Fokus pada Proses Hukum yang Jelas
Yusril menekankan agar para pemohon berkonsentrasi pada substansi gugatan dan mempersiapkannya secara matang, sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut mengatur bahwa objek praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Kehadiran Polda Metro Jaya dalam Sidang
Mengenai kehadiran pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, Yusril menjelaskan bahwa hal itu bergantung pada kuasa yang diberikan. Namun, ia memastikan bahwa jika Polda tidak hadir pada panggilan pertama, mereka akan memenuhi panggilan kedua. Jika tetap absen, sidang akan berlanjut tanpa mereka, yang berpotensi merugikan posisi Polda dalam proses hukum.
Jadwal Sidang dan Pihak Terkait
Sidang perdana praperadilan Delpedro dan kawan-kawan (dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL) akan digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025. Pihak tergugat dalam gugatan ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Latar Belakang Kasus
Delpedro Marhaen dan sejumlah rekan lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Mereka kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta proses hukum yang telah mereka jalani.