
Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,5% hingga 10,5%, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024. Keputusan ini menegaskan bahwa penetapan UMP wajib mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, termasuk sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, serta jaminan masa depan. Usulan tersebut berbeda dengan rekomendasi pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengusulkan kenaikan lebih rendah sekitar 6,5%. Selain itu, MK juga menginstruksikan penerapan kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi tenaga kerja.
Dasar Pertimbangan Kenaikan UMP
Putusan MK menekankan pentingnya perhitungan upah berdasarkan KHL, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Hal ini bertujuan memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak.
Perbedaan Usulan KSP-PB dan Pemerintah
Sementara KSP-PB mendorong kenaikan signifikan, pemerintah mengusulkan angka lebih rendah dengan pertimbangan stabilitas bisnis. Kedua belah pihak masih berdiskusi untuk mencari titik temu.
Reaktivasi Upah Minimum Sektoral
MK meminta UMS diberlakukan kembali untuk menjamin upah yang lebih adil berdasarkan jenis industri, melengkapi kebijakan UMP yang bersifat umum.